Ini Aturan Operasional Jasa Konstruksi Non-Publik Selama PPKM Darurat
Berita Terkait
- INTAKINDO MELAYANI ANGGOTA0
- Kegiatan Konstruksi Boleh Beroperasi 100 Persen Selama PPKM Darurat Jawa-Bali2
- Perusahaan Infrastruktur Terdampak Covid-19 Dapat Pinjaman Lewat Produk Ini7
- Pandemi Belum Kelar, Proyek-proyek Ini Diincar BUMN12
- UKM Bisa Ikut Tender Konstruksi Rp 15 Miliar, Ini Syaratnya11
- Basuki Ajak UKM Garap 10.000 Paket Konstruksi Kementerian PUPR0
- Ini Sederat Dampak Positif UU Cipta Kerja Bagi Sektor Jasa Konstruksi4
- Tahun 2022, Pemerintah Targetkan 81.200 Tenaga Konstruksi Bersertifikat1
- Hingga Juni, Tenaga Kerja Konstruksi yang Bersertifikat 47.996 Orang0
- Kementerian PUPR Dorong Peningkatan Kapasitas Rantai Pasok SDMPK0
Berita Populer
- UKM Bisa Ikut Tender Konstruksi Rp 15 Miliar, Ini Syaratnya
- Sertifikasi Amdal
- Aturan Baru PPh Jasa Konstruksi: Klasifikasi, Tarif, dan Batas Waktu
- Auditor Lingkungan Hidup
- Sertifikasi Badan Usaha Konstruksi Kini Makin Mudah Melalui Sistem OSS
- Pertimbangan Geologi Teknik Penting dalam Pembangunan Infrastruktur
- Sekilas Tentang Sistem Informasi Pengalaman (SIMPAN)
- Sejauh Mana Kualitas Gedung Bertingkat dan Pencakar Langit di Indonesia?
- Workshop Building Information Modelling (BIM) INTAKINDO
- 5D BIM Cubicost Introduction Training
Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali, penyelenggaraan jasa konstruksi infrastruktur publik merupakan salah satu sektor usaha yang dapat beroperasi secara penuh 100 persen dengan menerapkan protokol Covid-19 secara ketat. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Namun, dalam Inmedagri ini tidak disebutkan bahwa sektor konstruksi non-publik, dalam hal ini properti seperti perumahan, perhotelan, perkantoran, kawasan industri, dan ritel komersial, boleh beroperasi secara normal. Kepada Kompas.com, Kamis (08/07/2021), Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Trisasongko Widianto mengatakan terkait operasional jasa konstruksi baik publik dan non-publik, mengacu pada dua aturan utama.
Aturan tersebut adalah pertama, Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Inmen PUPR) Nomor 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Aturan kedua adalah Surat Edaran (SE) Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2020 tentang Pelaksanaan Tatanan dan Adaptasi Kebiasaan Baru (New Normal) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
"Sejak tahun 2020 yang jadi acuan kami di Kementerian PUPR adalah Inmen PUPR Nomor 02/IN/M/2020 dan SE Mentri PUPR Nomor 18/SE/M/2020," kata Trisasongko. Inmen PUPR Nomor 02/IN/M/2020 menyebutkan bahwa sektor jasa konstruksi masih dapat beroperasi penuh dengan syarat menerapkan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat. Selanjutnya, skema protokol pencegahan Covid-19 dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dilakukan dengan cara membentuk Satuan Tugas (Satgas) pencegahan Covid-19. Satgas Covid-19 ini berjumlah lima orang yang terdiri dari satu ketua merangkap anggota dan empat anggota yang mewakili pengguna jasa dan penyedia jasa.
Pengguna jasa dan penyedia jasa, sebagaimana lampiran I poin A, wajib membentuk Satgas Pencegahan Covid-19 yang menjadi bagian dari unit keselamatan konstruksi. Sementara SE Menteri PUPR Nomor 18 Tahun 2020 mengatur tentang Pelaksanaan Tatanan dan Adaptasi Kebiasaan Baru (New Normal) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. "Untuk kategori konstruksi non-publik, sejauh itu masuk kategori konstruksi silakan me-refer atau mengacu pada SE Menteri PUPR Nomor 18 Tahun 2020," imbuh Trisasongko. Jika merujuk pada SE tersebut, maka aturan dan kebijakan terkait jasa kontruksi berarti meliputi konstruksi publik dan non-publik. Hanya, terkait aktivitas kantornya apakah beroperasi 100 persen atau stop sama sekali memang tidak diatur dalam SE Menteri PUPR Nomor 18 Tahun 2020. Untuk Menerjemahkan hal ini, tergantung kebijakan yang akan diambil.
Untuk diketahui, dalam SE Menteri PUPR Nomor 18 Tahun 2020 dijelaskan bahwa pelaksanaan jasa kontruksi terkait aktivitas perkantoran dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yakni:
1) Pelaksanaan jasa konsultasi konstruksi pada aktivitas perkantoran mematuhi protokol tatanan dan adaptasi kebiasaan baru (new normal) sebagaimana tercantum dalam huruf F dengan tanpa mengurangi efektifitas pelaksanaan pekerjaan; 2) Pelaksanaan rapat pembahasan, baik dengan pengguna jasa, direksi teknis maupun stakeholder terkait melalui panggilan konferensi (video conference); 3) Apabila rapat harus dilakukan secara tatap muka sebisa mungkin dilakukan dalam ruangan dengan sekat kaca dengan memperhatikan kapasitas ruangan dan ketentuan jaga jarak fisik (physical distancing); 4) Dalam rangka memenuhi ketentuan Protokol huruf F pada pelaksanaan jasa konsultansi konstruksi, baik pengguna maupun penyedia menyesuaikan ketentuan tersebut ke dalam Dokumen SMKK, Kerangka Acuan Kerja dan Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga Jasa Konsultansi Konstruksi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Aturan Operasional Jasa Konstruksi Non-Publik Selama PPKM Darurat", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/properti/read/2021/07/08/210000621/ini-aturan-operasional-jasa-konstruksi-non-publik-selama-ppkm-darurat?page=all#page2.
Penulis : Ardiansyah Fadli
Editor : Hilda B Alexander