Sertifikasi Badan Usaha Konstruksi Kini Makin Mudah Melalui Sistem OSS
Berita Terkait
- Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Butuh Legalitas Asesor Kontraktor0
- LPJK Targetkan Sertifikasi 90.000 Badan Usaha Konstruksi Tahun Ini0
- Ini Aturan Operasional Jasa Konstruksi Non-Publik Selama PPKM Darurat0
- INTAKINDO MELAYANI ANGGOTA0
- Ini Sederat Dampak Positif UU Cipta Kerja Bagi Sektor Jasa Konstruksi4
- Menjawab Tantangan RI Genjot Infrastruktur Pakai Material Lokal 0
- Seluruh Pekerjaan Infrastruktur Asian Games Selesai dan Siap Diresmikan Awal Agustus 20180
- Menteri Basuki Melantik Tujuh Pejabat Tinggi Madya Kementerian PUPR0
- Terbit PP Nomor 10 Tahun 2018, Inilah Organisasi Baru Badan Nasional Sertifikasi Profesi8
- Pemerintah Kebut Sertifikasi 3 Juta Tenaga Ahli Konstruksi0
Berita Populer
- UKM Bisa Ikut Tender Konstruksi Rp 15 Miliar, Ini Syaratnya
- Sertifikasi Amdal
- Aturan Baru PPh Jasa Konstruksi: Klasifikasi, Tarif, dan Batas Waktu
- Auditor Lingkungan Hidup
- Sertifikasi Badan Usaha Konstruksi Kini Makin Mudah Melalui Sistem OSS
- Pertimbangan Geologi Teknik Penting dalam Pembangunan Infrastruktur
- Sekilas Tentang Sistem Informasi Pengalaman (SIMPAN)
- Sejauh Mana Kualitas Gedung Bertingkat dan Pencakar Langit di Indonesia?
- Workshop Building Information Modelling (BIM) INTAKINDO
- 5D BIM Cubicost Introduction Training
Keterangan Gambar : Operasionalisasi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) melalui sistem online single submission (Kementerian PUPR ).
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono meresmikan Operasionalisasi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) melalui Online Single Submission (OSS). Operasionalisasi ini merupakan amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mendorong Pemerintah Pusat untuk menciptakan sistem perizinan terpadu.
“Saya sangat mengapresiasi acara ini, mengingat proses perizinan berusaha melalui OSS merupakan salah satu agenda utama reformasi struktural pemerintah untuk mendorong iklim usaha yang semakin kondusif, termasuk usaha jasa konstruksi," kata Basuki dalam keterangannya, Selasa (05/10/2021). Sistem OSS ini memberikan kemudahan karena layanan semakin fleksibel, dapat dilakukan di mana saja, kapan saja, dengan jaminan kualitas yang didasarkan pada sistem terintegrasi dan terstandar.
Untuk jasa konstruksi, sebagaimana diatur dalam PP 14 Tahun 2021 diamanatkan empat standar perizinan berusaha yang prosesnya dilaksanakan melalui OSS. Keempatnya yaitu lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) subsektor Jasa Konstruksi.
Saat ini OSS telah terintegrasi dengan portal perizinan Kementerian PUPR melalui http://perizinan.pu.go.id/. Portal tersebut telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIJK) Terintegrasi. Dengan demikian proses perizinan berusaha yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang terdiri dari Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar (lisensi) telah siap dilaksanakan melalui Sistem OSS. Basuki minta kepada Dirjen Bina Konstruksi, Ketua LPJK, para Ketua Asosiasi Badan Usaha, Ketua LSBU agar secara bersama-sama memastikan pelaksanaan izin usaha, utamanya penerbitan lisensi LSBU, dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) melalui OSS.
"Melalui layanan ini saya juga berharap akan menurunkan potensi korupsi yang terjadi selama ini melalui layanan tatap muka (face to face service), serta mampu mereduksi adanya pungli," tegasnya. Direktur Jenderal Bina Konstruksi Yudha Mediawan menyampaikan dengan terkoneksinya portal perizinan PUPR dan SIJK terintegrasi dengan Sistem OSS.
Hal ini tidak hanya akan memberikan kemudahan proses perizinan berusaha, tetapi juga akan meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas proses perizinan berusaha, serta daya saing pelaku konstruksi. “Di sini kami juga mendorong asosiasi badan usaha dan asosiasi profesi yang belum terakreditasi agar segera memenuhi persyaratan akreditasi sehingga dapat membentuk LSBU dan LSP," kata Yudha. Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Taufik Widjoyono menyampaikan, selama masa transisi hingga 22 September 2021 telah diterbitkan 17.724 Sertifikat Badan Usaha (SBU), 14.460 Sertifikat Keahlian (SKA), dan 35.994 Sertifikat Keterampilan (SKT). Sehingga jumlah total sertifikat yang telah diterbitkan oleh LPJK pada masa transisi sejumlah 68.178 sertifikat. LPJK telah menetapkan tiga asosiasi profesi yang terakreditasi selama masa transisi 2021 yaitu: Asosiasi Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (AK3L), Asosiasi Profesi Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia (APTAKINDO), dan Perkumpulan Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (PERTAHKINDO).
Hingga 30 September 2021, terdapat 6 (enam) lisensi LSBU yang telah diterbitkan dan siap untuk beroperasi. Mereka adalah Lembaga Sertifikasi INKINDO, LSBU Gamana Krida Bhakti, PT. Andalan Sertifikasi Kontraktor Nasional, PT. Sertifikasi Badan Usaha Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia, LSBU ASPEKNAS Konstruksi Mandiri dan PT. Bina Mitra Rancang Bangun. Selanjutnya, Yudha menerangkan proses penerbitan NIB itu hanya berlangsung maksimal tujuh menit dari awal mula proses pendaftaran dengan catatan seluruh data pendaftaran lengkap. Sedangkan untuk proses lisensi LSBU dilakukan sebagaimana diatur dalam PP 5 tahun 2021 maksimal selama 30 hari kerja. "Setelah ternotifikasinya lisensi LSBU dari LPJK kepada sistem OSS akan dilanjutkan dengan verifikasi dan persetujuan Sertifikat Standar oleh Kementerian PUPR melalui sistem OSS," ucap dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sertifikasi Badan Usaha Konstruksi Kini Makin Mudah Melalui Sistem OSS ", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/properti/read/2021/10/05/120929721/sertifikasi-badan-usaha-konstruksi-kini-makin-mudah-melalui-sistem-oss?page=2.
Penulis : Ardiansyah Fadli
Editor : Hilda B Alexander