
Aturan Baru PPh Jasa Konstruksi: Klasifikasi, Tarif, dan Batas Waktu
Berita Terkait
- E-catalog Bina Marga dan SDA Resmi Dirilis, Permudah Pengadaan Barang dan Jasa0
- 68.178 Sertifikat Jasa Konstruksi Telah Terbit, Ini Rinciannya4
- Sertifikasi Badan Usaha Konstruksi Kini Makin Mudah Melalui Sistem OSS3
- Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Butuh Legalitas Asesor Kontraktor0
- LPJK Targetkan Sertifikasi 90.000 Badan Usaha Konstruksi Tahun Ini0
- Ini Aturan Operasional Jasa Konstruksi Non-Publik Selama PPKM Darurat0
- INTAKINDO MELAYANI ANGGOTA0
- Ini Sederat Dampak Positif UU Cipta Kerja Bagi Sektor Jasa Konstruksi4
- Menjawab Tantangan RI Genjot Infrastruktur Pakai Material Lokal 0
- Seluruh Pekerjaan Infrastruktur Asian Games Selesai dan Siap Diresmikan Awal Agustus 20180
Berita Populer
- UKM Bisa Ikut Tender Konstruksi Rp 15 Miliar, Ini Syaratnya
- Sertifikasi Amdal
- Auditor Lingkungan Hidup
- Sertifikasi Badan Usaha Konstruksi Kini Makin Mudah Melalui Sistem OSS
- Aturan Baru PPh Jasa Konstruksi: Klasifikasi, Tarif, dan Batas Waktu
- Pertimbangan Geologi Teknik Penting dalam Pembangunan Infrastruktur
- Ini Sederat Dampak Positif UU Cipta Kerja Bagi Sektor Jasa Konstruksi
- 5D BIM Cubicost Introduction Training
- Mengenal Teknologi Konstruksi Bangunan Tahan Gempa
- Sejauh Mana Kualitas Gedung Bertingkat dan Pencakar Langit di Indonesia?

Keterangan Gambar : Tarif PPh final jasa konstruksi.(KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI)
PEMERINTAH menerbitkan aturan baru untuk pajak penghasilan (PPh) usaha jasa konstruksi, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi. Klasifikasi dan cakupan jasa konstruksi berubah, demikian pula besaran tarif PPh final yang dikenakan. Batasan waktu untukpengenaan PPh final jasa konstruksi pun dibatasi hanya menjadi tiga tahun. Diundangkan pada 21 Februari 2022, PP Nomor 9 Tahun 2022 mengubah ketentuan PP Nomor 51 Tahun 2008 dan perubahan pertamanya di PP Nomor 40 Tahun 2009.
Sebelumnya, PP Nomor 40 Tahun 2009 mengubah ketentuan Pasal 10 PP Nomor 51 Tahun 2008 dan menyisipkan tiga pasal baru di antara Pasal 10 dan Pasal 11, yaitu Pasal 10A, 10B, dan 10C. Adapun dalam perubahan terkini, Pasal I PP Nomor 9 Tahun 2022 mengubah ketentuan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 7 PP Nomor 51 Tahun 2008. Selain itu, PP Nomor 9 Tahun 2022 menambahkan pula ketentuan baru dari PP Nomor 51 Tahun 2008, yaitu ayat (1a) di Pasal 3, dan Pasal 10D. Adapun Pasal II PP Nomor 9 Tahun 2022 mengatur tentang masa transisi dan pemberlakuan regulasi baru.
Berikut ini sejumlah ketentuan yang berubah dengan penerbitan PP Nomor 9 Tahun 2022:
PPh final hanya 3 tahun
PP Nomor 9 Tahun 2022 membatasi pengenaan PPh final bagi usaha jasa konstruksi menjadi hanya tiga tahun. Ini diatur dalam Pasal 10D PP Nomor 9 Tahun 2022. Batasan waktu berlaku sejak PP Nomor 9 Tahun 2022 diundangkan dan hanya bagi kontrak yang dibuat setelah tanggal pengundangan tersebut. Ketentuan tentang PPh final bagi usaha jasa konstruksi diatur dalam Pasal 2 PP Nomor 51 Tahun 2008. Dalam PP tersebut dan perubahan pertamanya di PP Nomor 40 Tahun 2009 tidak ada pembatasan waktu pengenaan PPh final ini.
Pada tahun ketiga pemberlakuan PP Nomor 9 Tahun 2022 akan dilakukan evaluasi untuk mempertimbangkan asas keadilan dan kesetaraan. Dari hasil evaluasi atas pertimbangan tersebut, PPh untuk jasa konstruksi dapat dikenakan ketentuan umum sebagaimana ketentuan Pasal 17 UU PPh.
Klasifikasi jasa konstruksi
PP Nomor 9 Tahun 2022 mengubah dan memperjelas klasifikasi jasa konstruksi menjadi lima, sebagaimana perubahan di Pasal 2, yaitu menjadi:
- klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat umum;
- klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat spesialis;
- klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat umum;
- ktasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat spesialis; dan
- klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi.
Dari kelima klasifikasi tersebut, kegiatan usaha jasa konstruksi dikategorikan menjadi tiga dengan masing-masing memiliki cakupan kegiatan usaha sebagai berikut:
- konsultansi konstruksi: mencakup layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.
- pekerjaan konstruksi: mencakup kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
- pekerjaan konstruksi terintegrasi: mencakup gabungan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi, termasuk di dalamnya penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan.
Sebelumnya, PP Nomor 51 Tahun 2008 dan PP Nomor 40 Tahun 2009 tidak menyebutkan klasifikasi jasa konstruksi. Namun, kedua regulasi membagi tarif berdasarkan tiga jenis kegiatan usaha, yaitu: penyedia jasa perencanaan konstruksi; penyedia jasa pelaksanaan konstruksi; dan penyedia jasa pengawasan konstruksi. Dalam perubahan di PP Nomor 9 Tahun 2022, jasa pengawasan konstruksi masuk menjadi cakupan kegiatan usaha jasa konsultansi konstruksi.
Adapun PP Nomor 51 Tahun 2008 dapat diakses dan diunduh dengan mengeklik tautan ini, sementara PP Nomor 40 Tahun 2009 dapat diperoleh dengan klik ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru PPh Jasa Konstruksi: Klasifikasi, Tarif, dan Batas Waktu", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/03/01/202021926/aturan-baru-pph-jasa-konstruksi-klasifikasi-tarif-dan-batas-waktu?page=2.
Editor : Palupi Annisa Auliani
