Profile INTAKINDO

By Administrator 19 Mar 2018, 15:29:23 WIB

IKATAN NASIONAL TENAGA AHLI KONSULTAN INDONESIA”, merupakan asosiasi profesi tempat bernaungnya dan berkumpulnya para tenaga ahli konsultan Indonesia yang memiliki kesatuan visi untuk memajukan Indonesia dan menumbuh-kembangkan sektor jasa konsultan di Indonesia. Mereka merupakan peneliti, praktisi konsultan, ahli perencana, perancang, pengawas yang bergerak di dunia jasa konsultan baik itu konsultan konstruksi maupun non konstruksi.

IKATAN NASIONAL TENAGA AHLI KONSULTAN INDONESIA”, selanjutnya disebut INTAKINDO. Dalam bahasa inggrisnya diterjemahkan sebagai “THE NATIONAL ASSOCIATION OF PROFESSIONAL CONSULTANS OF INDONESIA” (NAPCI). INTAKINDO didirikan pada tanggal 10 Desember 2003. Saat ini Intakindo memiliki cabang di 28 provinsi di seluruh Indonesia dan sudah memiliki 6000an anggota.

IKATAN NASIONAL TENAGA AHLI KONSULTAN INDONESIA”, setelah melalui kerja keras dan proses yang cukup panjang,memperoleh akreditasi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) pada 13 Februari 2008 untuk melakukan sertifikasi tenaga ahli di bidang:Sipil Umum, Manajemen Konstruksi dan Teknik Lingkungan.Dalam perkembanganya berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 154/KPTS/M/2011, tentang penetapan Asosiasi Perusahaan dan profesi yang memenuhi persyaratan serta Perguruan Tinggi/Pakar dan Pemerintah yang memenuhi kriteria untuk menjadi kelompok unsur Lembaga Tingkat Nasional,Intakindo menjadi salah satu dari asosiasi profesi yang menjadi kelompok unsur dalam pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)
IKATAN NASIONAL TENAGA AHLI KONSULTAN INDONESIA”, di tahun 2009 mendapat kepercayaan kembali dengan terbitnya keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : 115 Tahun 2009 Tentang Penunjukan Lembaga Sertifikasi Kompetensi Penyusunan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang diterbitkan tanggal 23 Maret 2009. Isi dari SK Menteri Lingkungan Hidup tersebut adalah: Menunjuk INTAKINDO sebagai Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) untuk pelaksana uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi penyusunan AMDAL setelah itu diperpanjang kembali dengan keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : 65 Tahun 2012 tentang penunjukkannya kembali Lembaga LSK Intakindo. Selain itu juga Intakindo telah dipercaya kembali oleh Kementerian Lingkungan Hidup sebagai Pelaksana Sertifikasi Auditor Lingkungan Hidup sebagaimana dalam keputusan MenLH tahun 2010 nomor 308 yang diperpanjang kembali oleh keputusan Nomor 15 Tahun 2014.  Setelah perubahan sistem sertifikasi INTAKINDO telah membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi Lingkungan Hidup (LSP-LH) yang mengakomodir sertifikasi Amdal dan Auditor Lingkungan Hidup yang berafiliasi pada Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dibawan Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia dan sudah memulai sertifikasi sejak awal 2017.
IKATAN NASIONAL TENAGA AHLI KONSULTAN INDONESIA”, merupakan satu-satunya asosiasi yang diberi kewenangan untuk melaksanakan uji kompetensi untuk sertifikasi kompetensi penyusun dokumen Amdal dan Auditor Lingkungan Hidup. Hal ini membuat nilai tambah bagi INTAKINDO,karena bisa menyelenggarakan sertifikasi jasa konstruksi dan non konstruksi. Dalam rangka peningkatan profesionalisme para anggota, INTAKINDO memiliki program pembinaan profesi berkelanjutan atau CPD (Continueing Development) bagi para pemegang SKA jasa konstruksi maupun sertifikasi kompetensi Amdal yang sudah berjalan.

ORGANISASI

I.TUJUAN
1. Meningkatkan Kemampuan dan mutu pengetahuan anggota guna terciptanya iklim masayarakat profesionalo yang mengutamakan keterbukaan dan kejujuran serta tanggung jawab profesi.
2. Membangun, menumpuk, dan membina kerjasama anggota yang terdiri dari para tenaga yang memberikan layanan jasa keahlian secara lintas displin untuk dapat menigkatkan kemampuan dalam mencapai nilau atau manfaat.
3. Menegakan kode etik agar selalu dapat menjaga intregritas dan akuntabilitas publiknya.
4. Menjaga dan menegakan kompetisi profesi anggota agar diakui secara nasional maupun internasional melalui penyelanggaran Sistem Sertifikasi INTAKINDO.
5. Menumbuh kembangkan kegiatan yang dapat mendorong timbulnya kesadaran untuk mendarmabakitkan keahlian kepada bangsa dan Negara Indonesia.

II.FUNGSI
Intakindo berfungsi sebagai wadah komunikasi, konsultasi, koordinasi, kerjasama dan pemersatu di antara anggota Intakindo pada khususnya dan para tenaga yang memberikan layanan jasa keahlian pada Umumnya.