Kegiatan Konstruksi Boleh Beroperasi 100 Persen Selama PPKM Darurat Jawa-Bali
Berita Terkait
- Perusahaan Infrastruktur Terdampak Covid-19 Dapat Pinjaman Lewat Produk Ini7
- Pandemi Belum Kelar, Proyek-proyek Ini Diincar BUMN12
- UKM Bisa Ikut Tender Konstruksi Rp 15 Miliar, Ini Syaratnya11
- Basuki Ajak UKM Garap 10.000 Paket Konstruksi Kementerian PUPR0
- Ini Sederat Dampak Positif UU Cipta Kerja Bagi Sektor Jasa Konstruksi4
- Tahun 2022, Pemerintah Targetkan 81.200 Tenaga Konstruksi Bersertifikat1
- Hingga Juni, Tenaga Kerja Konstruksi yang Bersertifikat 47.996 Orang0
- Kementerian PUPR Dorong Peningkatan Kapasitas Rantai Pasok SDMPK0
- BUMN Konstruksi Ini Sabet Penghargaan Digitech Award 20210
- Menjawab Tantangan RI Genjot Infrastruktur Pakai Material Lokal 0
Berita Populer
- UKM Bisa Ikut Tender Konstruksi Rp 15 Miliar, Ini Syaratnya
- Sertifikasi Amdal
- Aturan Baru PPh Jasa Konstruksi: Klasifikasi, Tarif, dan Batas Waktu
- Auditor Lingkungan Hidup
- Sertifikasi Badan Usaha Konstruksi Kini Makin Mudah Melalui Sistem OSS
- Pertimbangan Geologi Teknik Penting dalam Pembangunan Infrastruktur
- Sekilas Tentang Sistem Informasi Pengalaman (SIMPAN)
- Sejauh Mana Kualitas Gedung Bertingkat dan Pencakar Langit di Indonesia?
- Workshop Building Information Modelling (BIM) INTAKINDO
- 5D BIM Cubicost Introduction Training
Kegiatan konstruksi tetap diizinkan berjalan 100 persen selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021. Namun demikian, pelaksanaan kegiatan tersebut wajib menerapkan protokol kesehatan ketat. "Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) boleh beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," demikian aturan PPKM darurat dikutip dari salinan dokumen yang diterima Kompas.com dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves). Selain itu, selama PPKM darurat berlaku, perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah 100 persen.
Pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen. Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Sementara, pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Kemudian, restoran, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya boleh menyediakan layanan antar (delivery) dan take away atau bungkus, serta dilarang menerima dine in atau makan di tempat. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Apotek dan toko obat dibolehkan buka selama 24 jam. PPKM darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali.
Adapun Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan telah ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Koordinator PPKM darurat Jawa-Bali. Jokowi pun menginstruksikan jajarannya bekerja sama menjalankan PPKM darurat. Ia juga meminta seluruh pihak mematuhi aturan yang telah ditetapkan. "Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi Covid-19 ini," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kegiatan Konstruksi Boleh Beroperasi 100 Persen Selama PPKM Darurat Jawa-Bali", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/07/01/14273811/kegiatan-konstruksi-boleh-beroperasi-100-persen-selama-ppkm-darurat-jawa?page=all.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Diamanty Meiliana