Auditor Lingkungan Hidup
Berita Terkait
- Jual Obat Aborsi Cytotec Tegal ( Asli No.1 ) 0859.5166.3000 Obat Penggugur Kandungan Tegal0
- 0859.5166.3000 TOKO JUAL OBAT ABORSI CYTOTEC DI KOTA BOGOR0
- 0859.5166.3000 TOKO JUAL OBAT ABORSI CYTOTEC DI BOGOR0
- 0859.5166.3000 Apotik Yang Menjual Obat Aborsi Di Tegal0
- Jual Obat Aborsi ( Asli No.1 ) Tegal wa/0859/5166/3000 Penjual Obat Cytotec Asli Tegal0
- 0859.5166.3000 TOKO JUAL OBAT ABORSI CYTOTEC DI SURABAYA PUSAT0
- 0859.5166.3000 TOKO JUAL OBAT ABORSI CYTOTEC DI SURABAYA SELATAN0
- 0859.5166.3000 TOKO JUAL OBAT ABORSI CYTOTEC DI SURABAYA UTARA0
- 0859.5166.3000 TOKO JUAL OBAT ABORSI CYTOTEC DI SURABAYA BARAT0
- 0859.5166.3000 TOKO JUAL OBAT ABORSI CYTOTEC DI SURABAYA TIMUR0
Berita Populer
- UKM Bisa Ikut Tender Konstruksi Rp 15 Miliar, Ini Syaratnya
- Sertifikasi Amdal
- Aturan Baru PPh Jasa Konstruksi: Klasifikasi, Tarif, dan Batas Waktu
- Auditor Lingkungan Hidup
- Sertifikasi Badan Usaha Konstruksi Kini Makin Mudah Melalui Sistem OSS
- Pertimbangan Geologi Teknik Penting dalam Pembangunan Infrastruktur
- Sekilas Tentang Sistem Informasi Pengalaman (SIMPAN)
- Sejauh Mana Kualitas Gedung Bertingkat dan Pencakar Langit di Indonesia?
- Workshop Building Information Modelling (BIM) INTAKINDO
- 5D BIM Cubicost Introduction Training
KETENTUAN PERUNDANGAN
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, bagi usaha dan/kegiatan yang menunjukan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan diwajibkan melakukan AUDIT LINGKUNGAN HIDUP. Untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tersebut, telah ditetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2013
tentang Audit Lingkungan Hidup.
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2013 Pasal 1, Audit Lingkungan Hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai
ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang
ditetapkan pemerintah.
SIFAT AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
Audit Lingkungan Hidup terdiri atas :
I. Audit Lingkungan Hidup yang bersifat Sukarela,
II. Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan, yaitu audit
yang diwajibkan oleh Menteri Kepada:
a. Usaha dan/atau kegiatan tertentu yang beresiko tinggi terhadap lingkungan, dan atau
b. Usaha dan/atau kegiatan yang menunjukkan ketidaktaan terhadap perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
PELAKSANAAN AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
Audit Lingkungan Hidup dilaksanakan oleh Auditor Lingkungan Hidup yang memiliki sertifikat kompetensi
dan hasil audit akan dinilai oleh Menteri. Kualifikasi
Auditor terdiri atas :
1. Auditor Utama, dan
2. Auditor
Baca Juga
Audit Lingkunagan Hidup dilaksanakan oleh Tim Audit Lingkungan Hidup, yang terdiri atas :
a. 1(satu) orang Auditor LH berkualifikasi Auditor
Utama, sebagai Ketua Tim;
b. Paling sedikit 1(satu) orang Auditor LH yang
berkualifikasi Auditor, sebagai Anggota Tim, dan
c. Ahli yang membidangi usaha dan/atau kegiatan
yang bersangkutan, sebagai Anggota Tim.
SERTIFIKASI KOMPETENSI AUDITOR LH
Sertifikasi Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) Audit Lingkungan Hidup yang
ditunjuk oleh Menteri. Sertifikat Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
INTAKINDO merupakan salah satu lembaga yang ditunjuk oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi auditor lingkungan hidup sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 308 Tahun 2010 tentang Penunjukan Lembaga Sertifikasi Kompetensi Untuk Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Sertifikasi Kompetensi Auditor
Lingkungan Hidup.