Syarat Keanggotaan
1. Untuk menjadi anggota INTAKINDO harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Anggota Biasa, yaitu warga negara Republik Indonesia, dan memiliki ijasah pendidikan formal minimal Diploma III (D-3) sesuai dengan aturan yang berlaku dan/atau pernah bekerja pada layanan jasa keahlian, serta mendaftarkan diri secara sukarela sebagai Anggota Biasa Intakindo dan telah menyatakan tunduk dan patuh pada Kode Etik INTAKINDO;
- Anggota Profesional, yaitu Anggota Biasa yang telah mendapatkan Sertifikat Keahlian (SKA) dari INTAKINDO dan telah memiliki sertifikat penataran kode etik;
- Anggota Kehormatan, yaitu perorangan yang memiliki jasa besar secara langsung atau tidak langsung dalam mengembangkan bidang profesi layanan jasa keahlian di Indonesia, yang diusulkan secara tertulis dan disetujui dalam MUNAS/MUNASLUB INTAKINDO.
- Anggota Afiliasi, yaitu warga negara asing telah bekerja pada layanan jasa keahlian serta mendaftarkan diri secara sukarela sebagai Anggota Afiliasi INTAKINDO dan telah menyatakan tunduk dan patuh pada Kode Etik INTAKINDO;
2. Memenuhi persyaratan keanggotaan yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Nasional INTAKINDO (sebagaiman syarat teknis)
3. Persyaratan keprofesian untuk dapat menjadi Anggota adalah mentaati Kode Etik dan tata laku keprofesian Tenaga Ahli, serta memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Profesional, yaitu bahwa Anggota tersebut memiliki Ijazah akademik dari perguruan tinggi yang telah diakreditasi pemerintah dan mempunyai pengetahuan, pengalaman, serta keahlian dalam menjalankan darma bakti profesinya terhadap masyarakat;
- Independen, yaitu bahwa Anggota tersebut harus melaksanakan pekerjaan dalam bidang layanan jasa konsultansi secara bebas dan bertanggung jawab;
- Beretika, yaitu bahwa dalam menjalankan profesinya selalu memegang teguh Kode Etik INTAKINDO.
Syarat Teknis :
1. Mengisi Form M01 dapat didownload
2. Pemohon mendaftar pada asosiasi masing-masing propinsi sesuai domisili
3. Menyerahkan KTP, CV, Ijazah terakhir dan Pass Foto
4. Membayar Iuran Anggota