
Workshop Tertib Penyelenggara Jasa Konstruksi dan Klinik Konstruksi
Berita Terkait
- INDOBUILDTECH DAN PERTEMUAN ILMIAH TAHUNAN INTAKINDO0
- Menteri Basuki : Tinggal di Rusun TOD, Pekerja MBR Miliki Hunian Ideal Dekat Moda Transportasi0
- Seluruh Pekerjaan Infrastruktur Asian Games Selesai dan Siap Diresmikan Awal Agustus 20180
- Menteri Basuki Melantik Tujuh Pejabat Tinggi Madya Kementerian PUPR0
- Pemerintah Kebut Sertifikasi 3 Juta Tenaga Ahli Konstruksi0
- Jokowi Resmikan Percepatan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi0
- Digitalisasi Jadi Sendi Baru Dunia Konstruksi0
- Forum Jasa Konstruksi Nasional 2014196
Berita Populer
- UKM Bisa Ikut Tender Konstruksi Rp 15 Miliar, Ini Syaratnya
- Sertifikasi Amdal
- Auditor Lingkungan Hidup
- Sertifikasi Badan Usaha Konstruksi Kini Makin Mudah Melalui Sistem OSS
- Aturan Baru PPh Jasa Konstruksi: Klasifikasi, Tarif, dan Batas Waktu
- Pertimbangan Geologi Teknik Penting dalam Pembangunan Infrastruktur
- Ini Sederat Dampak Positif UU Cipta Kerja Bagi Sektor Jasa Konstruksi
- 5D BIM Cubicost Introduction Training
- Mengenal Teknologi Konstruksi Bangunan Tahan Gempa
- Sejauh Mana Kualitas Gedung Bertingkat dan Pencakar Langit di Indonesia?

Keterangan Gambar : Workshop Tertib Penyelenggara Jasa Konstruksi dan Klinik Konstruksi
Klinik Konstruksi ?
Layanan klinik konsultasi konstruksi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam rangka tercapainya keselamatan konstruksi di tingkat nasional dan daerah yang ditangani oleh tim ahli sesuai bidang pengadaan barang/jasa, kontrak konstruksi, dan keselamatan konstruksi.
Target Layanan Klinik Konstruksi
Penyedia jasa konstruksi sebagai pelaksana konstruksi
Pengguna jasa konstruksi sebagai pihak yang bertanggungjawab atas pelaksanaan konstruksi dilingkungan Kementerian PUPR
Pemerintah Daerah sebagai penanggungjawab pelaksanaan konstruksi di tingkat daerah
Masyarakat konstruksi adalah seluruh masyarakat yang melakukan konstruksi
"Punya masalah seputar konstruksi? Konsultasikan konstruksi anda pada ahlinya"
Alur Layanan
1. DAFTAR
Pemohon mengisi form registrasi secara online (http://klikon.pu.go.id) atau manual dengan mendatangi kantor balai jasa konstruksi wilayah.
2. MASUK
Pemohon akan memperoleh user ID dan password yang dikirimkan ke email Pemohon.
3. UNGGAH
Pemohon mengisi form permasalahan dan mengunggah dokumen kontrak pekerjaan konstruksi atau dokumen permasalahan.
4. VERIFIKASI PERMASALAHAN
Data dan dokumen akan langsung di verifikasi dan akan langsung dijadwalkan konsultasi kelas diskusinya.
5. KONSULTASI PERMASALAHAN
Proses konsultasi kelas diskusi atau indept dengan tenaga ahli sesuai bidang layanan.
6. HASIL
Pemohon akan mendapatkan lembar hasil penelaahan yang dapat di unduh di halaman profil.
7. SURVEY KEPUASAN LAYANAN
Survey kepuasan dari pemohon untuk pelayanan konsultasi dan lembar hasil penelaahan dari kami.
Sumber : http://klikon.pu.go.id
