Sertifikasi Digital LPJKN Mulai di Laksanakan Tanggal 2 Januari 2019
Berita Terkait
- Terbit PP Nomor 10 Tahun 2018, Inilah Organisasi Baru Badan Nasional Sertifikasi Profesi8
- Pemerintah Kebut Sertifikasi 3 Juta Tenaga Ahli Konstruksi0
- Jokowi Resmikan Percepatan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi0
Berita Populer
- UKM Bisa Ikut Tender Konstruksi Rp 15 Miliar, Ini Syaratnya
- Sertifikasi Amdal
- Aturan Baru PPh Jasa Konstruksi: Klasifikasi, Tarif, dan Batas Waktu
- Auditor Lingkungan Hidup
- Sertifikasi Badan Usaha Konstruksi Kini Makin Mudah Melalui Sistem OSS
- Pertimbangan Geologi Teknik Penting dalam Pembangunan Infrastruktur
- Sekilas Tentang Sistem Informasi Pengalaman (SIMPAN)
- Sejauh Mana Kualitas Gedung Bertingkat dan Pencakar Langit di Indonesia?
- Workshop Building Information Modelling (BIM) INTAKINDO
- 5D BIM Cubicost Introduction Training
Jakarta, 18 Desember 2018
Perkembangan dan penggunaan teknologi di dunia terus meningkat baik hardware maupun software.
Memperhatikan dinamika di bidang sertifikasi dan registrasi sertifikat di dunia konstruksi, terutama Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat
Keahlian, dan Sertifikat Ketrampilan maka Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional mengambil peran terdepan untuk
memberikan kemudahan, akuntabilitas, dan kualitas pelaksanaannya.
Langkah kongkrit yang dilakukan LPJKN adalah meningkatkan keamanan dan kenyamanan pemilik serta pengguna SBU, SKA, dan
SKTK. Langkah tersebut adalah dengan merubah penggunaan blanko sebagai media SBU, SKA, dan SKTK menjadi Sertifikat Digital.
Keamanan dan kemudahan Sertifikat Digital ini sama dengan keamanan dan kemudahan penggunaan tiket pesawat yang diperoleh
secara online. Sertifikat Digital ini dapat diunduh dan diunggah oleh pemilik dan pengguna sesuai dengan keperluan. Hal ini bisa
dipastikan karena proses pembuatan dan penerbitan Sertifikat Digital dimulai dengan cara yang diperhitungkan dengan cermat.
Tujuan dari Sertifikasi Digital :
1. Menghindari Pemalsuan Dokumen
2. Ramah Lingkungan
3. Lebih Praktis Untuk Digunakan
4. Tidak membutuhkan autentifikasi dan legalisir Ulang
Sertifikat digital ini telah dilaunching pada waktu yang bersamaan dengan acara Pameran Konstruksi Indonesia yang dibuka oleh
Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir, H. Joko Widodo pada tanggal 31 Oktober 2018. Kami dari Kementrian PUPR yakin bahwasannya
dengan Sertifikat Digital maka dunia bisnis Konstruksi Indonesia akan semakin profesional, transparan, bergairah dan menjadi
primadona dalam prioritas pembangunan di Indonesia.
Tertanggal 17 Desember 2018, diwajibkan bagi para calon pemohon baru dan pemegang sertifikat mulai tanggal 2 Januari 2019 untuk melaksanakan Penerbitan Sertifikat Digital. Bagi calon pemohon baru mengikut Tata cara, Persyaratan dan Alur Pendaftaran sebagaimana pada lampiran surat LPKN dan pedoman terlampir, sedangkan bagi pemegang sertifat yang telah terbit sebelum 2 Januari 2019 wajib melengkapi data isian pada siki LPJK Nasional berupa alamat email dan nomor kontak Handphone yang aktif sebagaimana lampiran surat tersebut
Informasi terkait hal ini bisa didwonload di: http://intakindo.or.id/download (SE LPJK No. 05 Tahun 2019 Perihal Permohonan dan Penerbitan SKA/SKTK Bentuk DoK. Elektronik)