Sektor Konstruksi Diganjar Perpanjangan Insentif Pajak, Begini Ketentuannya

By Administrator 21 Jul 2021, 11:54:48 WIB Konstruksi
Sektor Konstruksi Diganjar Perpanjangan Insentif Pajak, Begini Ketentuannya

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan resmi memperpanjang pemberian insentif pajak hingga akhir 2021. Kebijakan tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2021 tentang Perubahan atas PMK 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, insentif pajak perlu diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu. "Sektor itu yang tertahan sehingga perlu lebih didukung laju pemulihannya seperti jasa kesehatan, pendidikan, angkutan, konstruksi, dan akomodasi," terang dia seperti dikutip dari Antara, Kamis (15/07/2021). Khusus sektor konstruksi, penerima insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final Jasa Konstruksi Ditanggung Pemerintah (DTP) adalah Wajib Pajak (WP) Penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI). WP P3-TGAI ini tergabung dalam Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A), dan/atau Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A).

Penerima insentif ini merupakan WP yang melaksanakan P3-TGAI dan menerima penghasilan dari jasa konstruksi yang dilakukan sebagai bagian dari kegiatan tersebut. WP Penerima P3-TGAI ini ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan Kepala Satuan Kerja Balai Besar Wilayah Sungai atau Balai Wilayah Sungai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Insentif PPh Final Jasa Konstruksi DTP diberikan sejak masa pajak Januari 2021 sampai dengan masa pajak Desember 2021. Adapun ada beberapa Kewajiban Pemotong Pajak terkait pemanfaatan insentif PPh Final Jasa Konstruksi DTP seperti berikut ini:

  • Pemotong Pajak dimaksud harus menyampaikan Laporan Realisasi PPh Final ditanggung
  • Pemerintah melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id Pemotong Pajak harus membuat SSP/cetakan kode billing yang dibubuhi cap/tulisan “PPh FINAL JASA KONSTRUKSI DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 82/PMK.03/2021”.
  • Laporan Realisasi disampaikan paling lambat tanggal 20 Bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
  • Pemotong Pajak yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi sampai dengan batas waktu pelaporan, tidak dapat memanfaatkan insentif.
  • Pemotong Pajak dapat menyampaikan pembetulan Laporan Realisasi paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sektor Konstruksi Diganjar Perpanjangan Insentif Pajak, Begini Ketentuannya", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/properti/read/2021/07/16/060000221/sektor-konstruksi-diganjar-perpanjangan-insentif-pajak-begini.
Penulis : Suhaiela Bahfein
Editor : Hilda B Alexander




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Write a comment

Ada 1 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment