PPKM Level 4 Diperpanjang, Kegiatan Konstruksi Tetap Berjalan

By Administrator 04 Agu 2021, 10:22:28 WIB Konstruksi
PPKM Level 4 Diperpanjang, Kegiatan Konstruksi Tetap Berjalan

Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) di area Jawa Bali.

Dalam pernyataan resminya, Presiden RI Joko Widodo melalui kanal YouTube Sekretariat Negara pada Senin (2/8/2021) mengungkapkan PPKM level 4 akan diperpanjang mulai hari ini, Selasa (3/8/2021) hingga Senin (9/8/2021) mendatang.

“PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus telah membawa perbaikan skala nasional dibanding sebelumnya. Baik dalam konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuah dan presentasi Bed Occupancy Ratio (BOR),” ujar Presiden.

Oleh karena itu dengan mempertimbangkan beberapa indikator kasus pada minggu ini pemerintah memutuskan untulk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3-9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivias dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah. Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 27 tahun 2021, dijelaskan kegiatan pada sektor kritikal seperti proyek strategis nasional dan konstruksi (infrastruktur publik) bisa tetap berjalan. Bahkan dalam pengerjaannya, bisa dilakukan oleh 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 lima persen staf yang bekerja dari kantor (WFO). Daftar Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 yakni:

 

DKI Jakarta

 

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

 

Provinsi Banten

 

Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon.

 

Provinsi Jawa Barat

 

Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, dan Kota Cimahi. Kemudian, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.

 

Provinsi Jawa Tengah

 

Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, dan Kota Tegal.

Selanjutnya Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Demak, Kabupaten Batang, dan Kota Pekalongan.

 

Daerah Istimewa Yogyakarta

 

Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

 

Provinsi Jawa Timur

 

Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu.

Lalu Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, dan Kabupaten Lumajang.

Kemudian, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Situbondo.

 

Provinsi Bali

 

Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 4 Diperpanjang, Kegiatan Konstruksi Tetap Berjalan", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/properti/read/2021/08/03/153000621/ppkm-level-4-diperpanjang-kegiatan-konstruksi-tetap-berjalan?page=all#page3.
Penulis : Masya Famely Ruhulessin
Editor : Hilda B Alexander




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment