
Pemerintah Kebut Sertifikasi 3 Juta Tenaga Ahli Konstruksi
Berita Terkait
- Jokowi Resmikan Percepatan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi0
- Digitalisasi Jadi Sendi Baru Dunia Konstruksi0
- Forum Jasa Konstruksi Nasional 2014114
Berita Populer
- UKM Bisa Ikut Tender Konstruksi Rp 15 Miliar, Ini Syaratnya
- Auditor Lingkungan Hidup
- Sertifikasi Amdal
- Sertifikasi Badan Usaha Konstruksi Kini Makin Mudah Melalui Sistem OSS
- Ini Aturan Operasional Jasa Konstruksi Non-Publik Selama PPKM Darurat
- Ini Sederat Dampak Positif UU Cipta Kerja Bagi Sektor Jasa Konstruksi
- DPP INTAKINDO NUSA TENGGARA TIMUR RESMI DIKUKUHKAN
- Forum Jasa Konstruksi Nasional 2014
- DPP Intakindo Kepri resmi dikukuhkan
- 5D BIM Cubicost Introduction Training

Pemerintah berupaya mengejar target program sertifikasi terhadap 3 juta tenaga ahli konstruksi hingga 2019.
Dirjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Syarif Burhanuddin mengungkapkan hingga kini tenaga ahli bersertifikat masih sekitar 702.000 orang.
"Jadi masih berutang 2,3 juta orang untuk memenuhi target kita 3 juta," ujar Syarif dalam diskusi di kantor Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Kamis (25/1/2018).
Dia menyebutkan sertifikasi terhadap tenaga ahli konstruksi ini merupakan salah satu cara yang mendesak dilakukan untuk meminimalisir kecelakaan kerja dalam proyek-proyek konstruksi.
Selain itu, Syarif mengemukakan ada empat faktor lain yang turut andil dalam kecelakaan kerja, yaitu material, peralatan yang tidak standar, metodologi dan teknologi dalam pembangunan, serta dana, yaitu ketika kontraktor terlalu irit dalam melakukan pembangunan.
Mengatasi persoalan tersebut, dia menyatakan Pemerintah telah membentuk tiga komisi untuk mengawasi keselamatan dan keamanan kerja, yaitu komisi keselamatan gedung dan bangunan, komisi jalan dan jembatan, serta komisi air.
"Nanti itu akan dibawahi oleh Komite Nasional Keselamatan Konstruksi, sesuai Undang-Undang No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi," ungkap Syarif.
