Menteri Basuki Melantik Tujuh Pejabat Tinggi Madya Kementerian PUPR
Berita Terkait
- Terbit PP Nomor 10 Tahun 2018, Inilah Organisasi Baru Badan Nasional Sertifikasi Profesi7
- Pemerintah Kebut Sertifikasi 3 Juta Tenaga Ahli Konstruksi0
- Jokowi Resmikan Percepatan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi0
- Digitalisasi Jadi Sendi Baru Dunia Konstruksi0
- Forum Jasa Konstruksi Nasional 2014198
Berita Populer
- UKM Bisa Ikut Tender Konstruksi Rp 15 Miliar, Ini Syaratnya
- Sertifikasi Amdal
- Aturan Baru PPh Jasa Konstruksi: Klasifikasi, Tarif, dan Batas Waktu
- Auditor Lingkungan Hidup
- Sertifikasi Badan Usaha Konstruksi Kini Makin Mudah Melalui Sistem OSS
- Pertimbangan Geologi Teknik Penting dalam Pembangunan Infrastruktur
- Sekilas Tentang Sistem Informasi Pengalaman (SIMPAN)
- Sejauh Mana Kualitas Gedung Bertingkat dan Pencakar Langit di Indonesia?
- Mengenal Teknologi Konstruksi Bangunan Tahan Gempa
- 5D BIM Cubicost Introduction Training
Jakarta _ Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono melantik sebanyak 127 pejabat untuk Jabatan Tinggi Madya, Pratama, Administrator dan Fungsional
di lingkungan Kementerian PUPR, Jumat (19/7/2018), di Auditorium Kementerian PUPR. Pejabat yang dilantik terdiri dari 7 Pejabat Tinggi Madya (eselon I), 22 Pejabat Tinggi Pratama (eselon II.a), 6 Pejabat Tinggi Pratama Unit Pelaksana Teknis (II.b), 66 Pejabat Administrator (eselon II.a) dan 16 Pejabat Tinggi Administrator (eselon III.b) dan 10 pejabat fungsional.
Tujuh Pejabat Tinggi Madya (eselon I) yang dilantik adalah Ir. Widiarto, sebagai Inspektur Jenderal menggantikan Dr. Rildo Ananda Anwar, SH, MM, Ir. Hari Suprayogi, M.Eng sebagai Direktur Jenderal Sumber Daya Air menggantikan Ir. Imam Santoso, MSc, Ir. Sugiyartanto, MT sebagai Direktur Jenderal Bina Marga menggantikan Dr. Ir. Arie Setiadi Moerwanto, MSc; Dr. Ir. Danis Hidayat Sumadilaga, M. Eng.Sc sebagai Direktur Jenderal Cipta Karya menggantikan Ir. Sri Hartoyo, Dipl, SE,ME; Ir. Hadi Sucahyono, MPP, Ph.D sebagai Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) menggantikan Dr. Ir. Lana Winayanti, MCP yang sebelumnya menjabat Plt. Kepala BPIW.
Selain itu juga dilantik Ir. Achmad Gani Ghazali Akman, M.Eng.Sc sebagai Staf Ahli Bidang Keterpaduan Pembangunan menggantikan Ir. Adang Saf Ahmad, CES dan Ir. Lukman Hakim, M.Sc sebagai Staf Ahli Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan menggantikan Ir. Khalawi AH. M.Sc, MM.
Menteri Basuki dalam arahannya mengatakan pergantian pejabat merupakan keniscayaan dan bagian dari penyegaran organisasi yang bertujuan untuk lebih memperkuat dan meningkatkan kinerja organisasi. “Tugas kita adalah bekerja dan bekerja lebih keras. Tahun 2019 kita akan mendapatkan amanah yang lebih besar. Dalam Sidang Kabinet , Menteri Keuangan sudah menyampaikan bahwa renovasi dan pembangunan prasarana pendidikan (sekolah) dan pasar akan dikerjakan oleh Kementerian PUPR. Tambahan tugas ini merupakan kepercayaan kepada Kementerian PUPR sebagai wujud hasil dari kinerja Bapak dan Ibu sekalian,” jelas Menteri Basuki.
Oleh karenanya melalui reorganisasi ini para pejabat yang telah dilantik dapat memberikan kontribusinya untuk meningkatkan kinerja organisasi. Pelantikan pejabat ini merupakan pengukuhan dari hasil seleksi terbuka yang kemudian dilakukan penilaian oleh panitia seleksi yang dibentuk tahun 2017 dan Tim Assesment Kementerian PUPR.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Basuki juga mengucapkan terima kasih kepada para Pejabat Tinggi Madya yang telah menyelesaikan tugasnya, atas dedikasi yang luar biasa dalam pembangunan infrastruktur. “Semoga dengan tim baru, kekompakan tetap dapat dijaga dan ditingkatkan,” tutur Menteri Basuki.
Memasuki tahun 2019 sebagai tahun politk, Menteri Basuki mengingatkan kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian PUPR untuk tidak ikut berpolitik praktis, apalagi memanfaatkan wewenang, jabatan, atau anggaran yang dikelola untuk kegiatan politik. “Kita berpolitik hanya pada saat memilih. Siapapun pimpinan negara, ASN tetap bekerja,” tegasnya.
Amanat lainnya adalah agar para pejabat di Kementerian PUPR menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Pejabat yang belum menyerahkan LHKPN, semua dokumen (SK Jabatan) tidak akan saya tandatangani. Sampaikan LHKPN itu karena itu kewajiban kita,” pungkas Menteri Basuki. (*)
Biro Komunikasi Publik
Kementerian PUPR