
Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Butuh Legalitas Asesor Kontraktor
Berita Terkait
- LPJK Targetkan Sertifikasi 90.000 Badan Usaha Konstruksi Tahun Ini0
- Ini Aturan Operasional Jasa Konstruksi Non-Publik Selama PPKM Darurat0
- INTAKINDO MELAYANI ANGGOTA0
- Ini Sederat Dampak Positif UU Cipta Kerja Bagi Sektor Jasa Konstruksi4
- Menjawab Tantangan RI Genjot Infrastruktur Pakai Material Lokal 0
- Seluruh Pekerjaan Infrastruktur Asian Games Selesai dan Siap Diresmikan Awal Agustus 20180
- Menteri Basuki Melantik Tujuh Pejabat Tinggi Madya Kementerian PUPR0
- Terbit PP Nomor 10 Tahun 2018, Inilah Organisasi Baru Badan Nasional Sertifikasi Profesi7
- Pemerintah Kebut Sertifikasi 3 Juta Tenaga Ahli Konstruksi0
- Jokowi Resmikan Percepatan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi0
Berita Populer
- UKM Bisa Ikut Tender Konstruksi Rp 15 Miliar, Ini Syaratnya
- Sertifikasi Amdal
- Auditor Lingkungan Hidup
- Sertifikasi Badan Usaha Konstruksi Kini Makin Mudah Melalui Sistem OSS
- Aturan Baru PPh Jasa Konstruksi: Klasifikasi, Tarif, dan Batas Waktu
- Pertimbangan Geologi Teknik Penting dalam Pembangunan Infrastruktur
- Ini Sederat Dampak Positif UU Cipta Kerja Bagi Sektor Jasa Konstruksi
- 5D BIM Cubicost Introduction Training
- Mengenal Teknologi Konstruksi Bangunan Tahan Gempa
- Sejauh Mana Kualitas Gedung Bertingkat dan Pencakar Langit di Indonesia?

Keterangan Gambar : Ilustrasi konstruksi.(Dok. Kementerian PUPR.)
Legalitas Asesor Badan Usaha Jasa Konstruksi (Asesor BUJK) dibutuhkan dalam memenuhi kebutuhan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) sebagaimana diamanatkan Undang-undang (UU). Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Konstruksi Yudha Mediawan mengatakan, legalitas ini merupakan pendukung launching (peluncuran) operasionalisasi LSBU melalui Online Single Submission (OSS) pada 5 Oktober 2021.
"Operasionalisasi LSBU melalui OSS adalah upaya percepatan operasional penyelenggaraan Sertifikasi Badan Usaha oleh LSBU. Sehingga, kelengkapan struktur LSBU harus mendapatkan legalitas," ujar Yudha dalam rilis, Rabu (29/9/2021). Berdasarkan Pasal 41 H Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2021, asesor badan usaha wajib memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam aturan itu, uji kompetensi asesor badan usaha juga dilaksanakan dalam rangka menerbitkan asesor yang kompeten dan andal. Sedangkan acara witness bertujuan dalam rangka pemenuhan prosedur sebagaimana diatur dalam pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Yudha menjelaskan, berbagai upaya telah dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan dan legalitas Asesor BUJK.
Upaya tersebut di antaranya penyusunan Standar Kompetensi Kerja (SKK) khusus Asesor BUJK yang mengakomodasi unit kompetensi sesuai peraturan perundang-undangan dan penetapan pembentukan Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) Asesor Badan Usaha.
Keikutsertaan BNSP dalam pengawasan mulai dari pembentukan dan penetapan Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) Asesor Badan Usaha (ABU) Jasa Konstruksi. Kemudian, pelatihan asesor kompetensi, uji coba materi uji kompetensi (MUK) ABU dan Witness sampai diharapkan terbitnya sertifikat asesor badan usaha logo garuda dan legalitas Asesor Badan Usaha untuk operasional LSBU.
Yudha mengapresiasi BNSP yang dari awal telah bekerja dan mengawal bersama Kementerian PUPR serta Lembaga Pengembangan Lasa Konstruksi (LPJK) dalam proses legalisasi Asesor BUJK tersebut. "Diharapkan, semua badan usaha dapat mengikuti upaya sertifikasi ini untuk memenuhi kebutuhan legalitas asesor dalam masyarakat jasa konstruksi,” tutur Yudha.
Ketua BNSP Kunjung Masehat menyambut baik adanya kerja sama dengan Kementerian PUPR dan LPJK ini. “Kami berharap, sinergi yang baik antara Kementerian PUPR, BNSP, dan LPJK dapat dilanjutkan," ujar Kunjung. Sehingga, nantinya diharapkan dapat melahirkan BUJK yang sehat dalam mendukung pembangunan infrastruktur.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Butuh Legalitas Asesor Kontraktor", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/properti/read/2021/09/30/070000621/lembaga-sertifikasi-badan-usaha-butuh-legalitas-asesor-kontraktor?page=2.
Penulis : Suhaiela Bahfein
Editor : Hilda B Alexander
