Kontraktor Terkendala UU Cipta Kerja, Basuki: Saya Tanggung Jawab!

By Administrator 24 Jan 2022, 07:48:07 WIB Konstruksi
Kontraktor Terkendala UU Cipta Kerja, Basuki: Saya Tanggung Jawab!

Keterangan Gambar : Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (Kementerian PUPR )


Menteri PUPR Basuki Hadimuljono akan bertanggung jawab terkait kendala yang dialami penyedia jasa konstruksi seiring terbitnya Undang-undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta turunannya. Dia berjanji akan memberikan relaksasi kebijakan terkait Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di sektor PUPR agar para pelaku usaha konstruksi dapat menjalankan bisnisnya dengan baik. Hal ini disampaikan Basuki dalam acara Musyawarah Nasional Khusus (Munasus) dan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) (M2G) 2022, Sabtu (22/01/2022). Menurut dia, terbitnya UU Cipta Kerja tujuan utamanya meningkatkan kemudahan berusaha. Termasuk di sektor konstruksi.

Namun apabila ada regulasi turunan yang masih menghambat, Basuki akan bertanggung jawab. Tentunya untuk meluruskan tujuan dari undang-undang tersebut. "Sehingga kalau itu relaksasi untuk kemudahan pekerja (pelaksana konstruksi) sesuai pertemuan dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) pasti akan saya lakukan. Namun tidak untuk relaksasi kualitas pekerja," jelas Basuki.

Jadi, kalaupun ada UU, Peraturan Pemerintah (PP), hingga Permen PUPR yang mempersulit penyedia jasa konstruksi akan dilakukan perbaikan. "Apalagi kalau mengubah Permen PUPR, saya kira satu atau dua hari harus bisa dilaksanakan," cetusnya. Sementara terkait sertifikasi, setiap lembaga asosiasi berhak membuat Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).  Gapensi telah merealisasikannya, sehingga memiliki peran penting dalam pembinaan jasa konstruksi.

"Untuk itu kami mohon untuk terus berupaya meningkatkan profesionalisme para anggotanya," imbuh dia. Basuki menjelaskan, dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur pihaknya juga akan melibatkan para kontraktor lokal. Bahkan dalam waktu dekat, Kementerian PUPR akan melaksanakan tender proyek infrastuktur sekitar 800 paket pekerjaan dengan total nilai proyek mencapai Rp 20 triliun. "Semua tender tersebut bisa diikuti oleh perusahaan konstruksi dan pendukungnya mulai dari kelas usaha kecil, menengah maupun besar," pungkasnya. Sementara itu, Menteri Investasi/BKPM, Bahlil Lahadalia mengatakan pihaknya terus mendorong percepatan perizinan terutama di sektor yang terlibat secara langsung dalam proyek infrastruktur pemerintah. "Kami akan terus memantau dan memperbaiki sistem Online Single Sumbmission (OSS) sebagai implementasi dari UU Cipta Kerja," pungkas Bahlil.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kontraktor Terkendala UU Cipta Kerja, Basuki: Saya Tanggung Jawab!", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/properti/read/2022/01/22/200000421/kontraktor-terkendala-uu-cipta-kerja-basuki--saya-tanggung-jawab-?page=2
Penulis : Muhdany Yusuf Laksono
Editor : Hilda B Alexander




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Write a comment

Ada 2 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment