Kontraktor Terkendala UU Cipta Kerja, Basuki: Saya Tanggung Jawab!
Berita Terkait
- Dishub DKI Rekayasa Lalu Lintas Selama Konstruksi MRT Glodok-Kota0
- Mengenal Teknologi Konstruksi Bangunan Tahan Gempa0
- Progres Prasarana 88,60 Persen, LRT Jabodebek Siap Beroperasi Agustus0
- Akankah Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap Jadi yang Terpanjang di Indonesia?1
- Basuki Kukuhkan Jabatan Fungsional APPJAKI, Ini Susunan Pengurusnya0
- Progres Konstruksi MRT Fase 2A Bundaran HI-Harmoni Capai 25,83 Persen0
- Pemerintah-Swasta Keroyokan Garap Integrasi Jasa Konstruksi, Buat Apa?0
- Kementerian PUPR dan ARFI Dorong Integrasi Sistem Informasi Jasa Konstruksi0
- Usai PON XX, Pendapatan Sektor Konstruksi di Papua Meningkat hingga Rp 926 Miliar0
- Jokowi Harap Jembatan Sei Alalak Mampu Bertahan hingga 100 Tahun0
Berita Populer
- UKM Bisa Ikut Tender Konstruksi Rp 15 Miliar, Ini Syaratnya
- Sertifikasi Amdal
- Aturan Baru PPh Jasa Konstruksi: Klasifikasi, Tarif, dan Batas Waktu
- Auditor Lingkungan Hidup
- Sertifikasi Badan Usaha Konstruksi Kini Makin Mudah Melalui Sistem OSS
- Pertimbangan Geologi Teknik Penting dalam Pembangunan Infrastruktur
- Sekilas Tentang Sistem Informasi Pengalaman (SIMPAN)
- Sejauh Mana Kualitas Gedung Bertingkat dan Pencakar Langit di Indonesia?
- Workshop Building Information Modelling (BIM) INTAKINDO
- 5D BIM Cubicost Introduction Training
Keterangan Gambar : Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (Kementerian PUPR )
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono akan bertanggung jawab terkait kendala yang dialami penyedia jasa konstruksi seiring terbitnya Undang-undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta turunannya. Dia berjanji akan memberikan relaksasi kebijakan terkait Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di sektor PUPR agar para pelaku usaha konstruksi dapat menjalankan bisnisnya dengan baik. Hal ini disampaikan Basuki dalam acara Musyawarah Nasional Khusus (Munasus) dan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) (M2G) 2022, Sabtu (22/01/2022). Menurut dia, terbitnya UU Cipta Kerja tujuan utamanya meningkatkan kemudahan berusaha. Termasuk di sektor konstruksi.
Namun apabila ada regulasi turunan yang masih menghambat, Basuki akan bertanggung jawab. Tentunya untuk meluruskan tujuan dari undang-undang tersebut. "Sehingga kalau itu relaksasi untuk kemudahan pekerja (pelaksana konstruksi) sesuai pertemuan dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) pasti akan saya lakukan. Namun tidak untuk relaksasi kualitas pekerja," jelas Basuki.
Jadi, kalaupun ada UU, Peraturan Pemerintah (PP), hingga Permen PUPR yang mempersulit penyedia jasa konstruksi akan dilakukan perbaikan. "Apalagi kalau mengubah Permen PUPR, saya kira satu atau dua hari harus bisa dilaksanakan," cetusnya. Sementara terkait sertifikasi, setiap lembaga asosiasi berhak membuat Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU). Gapensi telah merealisasikannya, sehingga memiliki peran penting dalam pembinaan jasa konstruksi.
"Untuk itu kami mohon untuk terus berupaya meningkatkan profesionalisme para anggotanya," imbuh dia. Basuki menjelaskan, dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur pihaknya juga akan melibatkan para kontraktor lokal. Bahkan dalam waktu dekat, Kementerian PUPR akan melaksanakan tender proyek infrastuktur sekitar 800 paket pekerjaan dengan total nilai proyek mencapai Rp 20 triliun. "Semua tender tersebut bisa diikuti oleh perusahaan konstruksi dan pendukungnya mulai dari kelas usaha kecil, menengah maupun besar," pungkasnya. Sementara itu, Menteri Investasi/BKPM, Bahlil Lahadalia mengatakan pihaknya terus mendorong percepatan perizinan terutama di sektor yang terlibat secara langsung dalam proyek infrastruktur pemerintah. "Kami akan terus memantau dan memperbaiki sistem Online Single Sumbmission (OSS) sebagai implementasi dari UU Cipta Kerja," pungkas Bahlil.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kontraktor Terkendala UU Cipta Kerja, Basuki: Saya Tanggung Jawab!", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/properti/read/2022/01/22/200000421/kontraktor-terkendala-uu-cipta-kerja-basuki--saya-tanggung-jawab-?page=2.
Penulis : Muhdany Yusuf Laksono
Editor : Hilda B Alexander