
Kementerian PUPR dan ARFI Dorong Integrasi Sistem Informasi Jasa Konstruksi
Berita Terkait
- Usai PON XX, Pendapatan Sektor Konstruksi di Papua Meningkat hingga Rp 926 Miliar0
- Jokowi Harap Jembatan Sei Alalak Mampu Bertahan hingga 100 Tahun0
- Kementerian PUPR Lelang Dini 191 Paket Pekerjaan TA 2022 di Jawa Timur2
- E-catalog Bina Marga dan SDA Resmi Dirilis, Permudah Pengadaan Barang dan Jasa0
- Sektor Konstruksi Belum Pulih, Pekerja Makin Terpuruk0
- Baru 80 Persen, Pembebasan Lahan Tol Cijago Terganjal Sejumlah Kendala0
- Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral Punya Lahan Parkir Bersama0
- Basuki Puji PP Hebat, Pembangunan Kampus UIII Depok Memuaskan0
- Ada Pekerjaan Konstruksi MRT, Rekayasa Lalin di Jalan Thamrin Dimulai 12 September0
- Bendungan Rp 1,78 Triliun Ini Diklaim Tingkatkan Intensitas Tanam Jadi Tiga Kali Setahun0
Berita Populer
- UKM Bisa Ikut Tender Konstruksi Rp 15 Miliar, Ini Syaratnya
- Sertifikasi Amdal
- Auditor Lingkungan Hidup
- Sertifikasi Badan Usaha Konstruksi Kini Makin Mudah Melalui Sistem OSS
- Aturan Baru PPh Jasa Konstruksi: Klasifikasi, Tarif, dan Batas Waktu
- Pertimbangan Geologi Teknik Penting dalam Pembangunan Infrastruktur
- Ini Sederat Dampak Positif UU Cipta Kerja Bagi Sektor Jasa Konstruksi
- Ini Aturan Operasional Jasa Konstruksi Non-Publik Selama PPKM Darurat
- 5D BIM Cubicost Introduction Training
- Mengenal Teknologi Konstruksi Bangunan Tahan Gempa

Keterangan Gambar : Ilustrasi. (www.shutterstock.com)
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Asosiasi Roll Former Indonesia (ARFI) mendorong terciptanya sistem informasi jasa konstruksi yang terintegrasi. Belum lama ini, Kementerian PUPR menerbitkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pencatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi (SDMPK). Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Kementerian PUPR Nicodemus Daud menyampaikan penjelasan terkait pentingnya implementasi aturan tersebut.
Dengan Permen ini, maka sudah seharusnya produsen material konstruksi dan pemilik peralatan konstruksi melakukan pencatatan pada Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK). SIMPK ini merupakan bagian dari sistem informasi jasa konstruksi terintegrasi. “Kami saat ini memang tengah gencar-gencarnya untuk mempromosikan Permen PUPR No 7 Tahun 2021 tentang SDMPK. Bak gayung bersambut, kami senang upaya kami ini mendapat sambutan dari ARFI,” ujarnya dalam sebuah keterangan, dikutip pada Rabu (17/11/2021). Menurunya, pencatatan data ini akan menjadi alat bagi Kementerian PUPR untuk melakukan banyak hal seperti perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“Yang kedua itu nanti pada saat tender, program Sistem Informasi HPS Terintegrasi (Sipasti) yang digunakan untuk menyusun analisis harga itu juga nantinya dapat menggunakan data dari SIMPK ini,” terang Nicodemus. Ia menambahkan, dengan data SDMPK yang tercatat di SIMPK, khususnya data harga produk dari pabrikan yang kini harus disertakan dalam lembaran SIMPK, Kementerian PUPR juga dapat melakukan efisiensi anggaran.
“Yang kedua itu nanti pada saat tender, program Sistem Informasi HPS Terintegrasi (Sipasti) yang digunakan untuk menyusun analisis harga itu juga nantinya dapat menggunakan data dari SIMPK ini,” terang Nicodemus. Ia menambahkan, dengan data SDMPK yang tercatat di SIMPK, khususnya data harga produk dari pabrikan yang kini harus disertakan dalam lembaran SIMPK, Kementerian PUPR juga dapat melakukan efisiensi anggaran.
Transparansi harga antara di pabrikan dan di lapangan harus diketahui agar data dari SIMPK yang digunakan menjadi decision making tools ini, betul-betul berisi harga yang kompetitif. “Nah ini ke depan kita berbicara bahwa bagaimana kita berusaha supaya semuanya transparan. Harga material dipabrik kita tahu enggak masalah. Dari sana dibawa ke lapangan, nah bagaimana prosesnya. Ini yang coba kami angkat supaya ke depan itu dengan anggaran yang ada, kita bisa membangun lebih banyak infrastruktur,” ucapnya.
“Jadi intinya kita harus benar-benar bicara mengenai apa yang ditawarkan adalah benar harganya, tepat biaya, tepat mutu dan juga tentunya, tepat waktu. Caranya dengan pencatatan data SIMPK ini tadi dan tentunya dengan peningkatan TKDN,” sambung Nicodemus. Sementara itu, Ketua Umum ARFI Nicolas Kesuma mengatakan, pihaknya sangat mendukung upaya yang kini tengah dilakukan Kementerian PUPR. Nicolas menyebut, sinergitas antara pelaku usaha di industri baja ringan yang bernaung di bawah ARFI dan pemerintah, khususnya Kementerian PUPR melalui pencatatan data SDMPK ini dapat mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. “Pencatatan SDMPK bertujuan untuk mewujudkan efektifitas dan efisiensi diseluruh tahapan penyelenggaraan konstruksi melalui penyusunan pangkalan data SDMPK dan kepastian informasi mengenai SDMPK,” tandasnya.
Dengan demikian, lanjutnya, pelaksanaan pencatatan SDMPK dapat mendukung transformasi industri konstruksi 4.0 dengan tersedianya big data rantai pasok material dan peralatan konstruksi. “Untuk itu, kami sebagai pelaku usaha industri baja ringan sangat mendukung upaya ini. Asosiasi kami sekarang beranggotakan 16 perusahaan produsen produk roll forming yang cukup menguasai pasar baja ringan nasional indonesia pada saat ini,” bebernya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kementerian PUPR dan ARFI Dorong Integrasi Sistem Informasi Jasa Konstruksi", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2021/11/17/212635926/kementerian-pupr-dan-arfi-dorong-integrasi-sistem-informasi-jasa-konstruksi?page=2.
Penulis : Muhammad Choirul Anwar
Editor : Muhammad Choirul Anwar
