
Izin Usaha Jasa Konstruksi Akan Dipermudah
Berita Terkait
- Kontraktor Terkendala UU Cipta Kerja, Basuki: Saya Tanggung Jawab!2
- Dishub DKI Rekayasa Lalu Lintas Selama Konstruksi MRT Glodok-Kota0
- Mengenal Teknologi Konstruksi Bangunan Tahan Gempa0
- Progres Prasarana 88,60 Persen, LRT Jabodebek Siap Beroperasi Agustus0
- Akankah Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap Jadi yang Terpanjang di Indonesia?1
- Basuki Kukuhkan Jabatan Fungsional APPJAKI, Ini Susunan Pengurusnya0
- Progres Konstruksi MRT Fase 2A Bundaran HI-Harmoni Capai 25,83 Persen0
- Pemerintah-Swasta Keroyokan Garap Integrasi Jasa Konstruksi, Buat Apa?0
- Kementerian PUPR dan ARFI Dorong Integrasi Sistem Informasi Jasa Konstruksi0
- Usai PON XX, Pendapatan Sektor Konstruksi di Papua Meningkat hingga Rp 926 Miliar0
Berita Populer
- UKM Bisa Ikut Tender Konstruksi Rp 15 Miliar, Ini Syaratnya
- Sertifikasi Amdal
- Auditor Lingkungan Hidup
- Sertifikasi Badan Usaha Konstruksi Kini Makin Mudah Melalui Sistem OSS
- Aturan Baru PPh Jasa Konstruksi: Klasifikasi, Tarif, dan Batas Waktu
- Pertimbangan Geologi Teknik Penting dalam Pembangunan Infrastruktur
- Ini Sederat Dampak Positif UU Cipta Kerja Bagi Sektor Jasa Konstruksi
- 5D BIM Cubicost Introduction Training
- Mengenal Teknologi Konstruksi Bangunan Tahan Gempa
- Sejauh Mana Kualitas Gedung Bertingkat dan Pencakar Langit di Indonesia?

Keterangan Gambar : Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (Kementerian PUPR)
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono akan merelaksasi kebijakan dan izin berusaha untuk sektor konstruksi. Menurutnya, sektor konstruksi memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi karena memiliki multiplier effect terhadap sektor lain. Selain itu, sektor ini juga masih bisa bertahan meski di tengah pandemi Covid-19. “Hal ini terbukti dari terserapnya 94,21 persen atau 143,29 triliun anggaran Kementerian PUPR TA 2021 dari total pagu anggaran Rp 152,09 triliun," kata Basuki dalam keterangannya, Jumat (22/01/2022). Basuki menjelaskan, salah satu kebijakan yang akan direlaksasi adalah perubahan reference asset dari tiga tahun menjadi 10 tahun. “Saya rasa ini masuk akal karena 3 tahun belakangan ini kita semua dilanda pandemi. Relaksasi izin ini juga dilakukan untuk mendukung kelancaran perkembangan jasa konstruksi di Indonesia dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi," jelasnya.
Kemudahan izin juga seiring dengan tujuan dibentuknya Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja untuk meningkatkan kemudahan berusaha. "Kalau kesulitan berusaha itu ada di dalam Permen PUPR akan saya lakukan relaksasi untuk kemudahan izin berusaha, tapi saya minta untuk tidak merelaksasi kualitas pekerjaan,” imbuhnya. Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Iskandar Hartawi mengatakan, relaksasi ini sekaligus menjawab keresahan para pengusaha konstruksi yang tergabung dalam Gapensi. “Kami harap pemerintah dapat memberikan ruang kemudahan berusaha bagi para anggota kami,” kata Iskandar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Izin Usaha Jasa Konstruksi Akan Dipermudah", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/properti/read/2022/01/23/060000921/izin-usaha-jasa-konstruksi-akan-dipermudah.
Penulis : Ardiansyah Fadli
Editor : Hilda B Alexander
