DPN Intakindo: Seminar Konstruksi Untuk Cari Solusi Kegagalan Konstruksi
Berita Terkait
- Seminar dan Rapimnas INTAKINDO Tanggal 4 Mei 2018 disponsori oleh DEBINDO 0
- DPP INTAKINDO NUSA TENGGARA TIMUR RESMI DIKUKUHKAN1
- DPP Intakindo Kepri resmi dikukuhkan0
Berita Populer
- UKM Bisa Ikut Tender Konstruksi Rp 15 Miliar, Ini Syaratnya
- Sertifikasi Amdal
- Aturan Baru PPh Jasa Konstruksi: Klasifikasi, Tarif, dan Batas Waktu
- Auditor Lingkungan Hidup
- Sertifikasi Badan Usaha Konstruksi Kini Makin Mudah Melalui Sistem OSS
- Pertimbangan Geologi Teknik Penting dalam Pembangunan Infrastruktur
- Sekilas Tentang Sistem Informasi Pengalaman (SIMPAN)
- Sejauh Mana Kualitas Gedung Bertingkat dan Pencakar Langit di Indonesia?
- Workshop Building Information Modelling (BIM) INTAKINDO
- 5D BIM Cubicost Introduction Training
Jakarta - Detakpos - Ketua Umum DPN Intakindo Dr. Djoko Soepriyono mengatakan digelarnya seminar di bidang konstruksi dengan tujuan mencari solusi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan kegagalan bangunan yang terjadi di bidang konstruksi.
"DPN Intakindo menggelar seminar dengan menghadirkan seluruh perwakilan Intakindo di seluruh Indonesia dengna tujuan mencari solusi permasalahan permasalahan yang berhubungan dengan kegagalan bangunan," kata dia di Jakarta, Sabtu (4/5).
Oleh karena itu, dalam sambutan seminar dan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimpnas) di Jakarta, ia mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hadir sebagai nara sumber memberikan saran dan masukan agar tenaga ahli yang dimiliki Intakindo tidak terjerat di dalam masalah hukum.
Dari Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agustinus Wibisono sebelumnya menyampaikan bahwa faktor kerugian negara bisa terjadi di dalam pembangunan infrastruktur dengan tersangka korporasi.
"Ketentuan yang baru mengatur korporasi bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam pembangunan infrastruktur," kata dia menjelaskan.
Menurut dia, swasta juga bisa terjerat dalam tindak pidana korupsi karena melakukan perbuatan yang mempengaruhi keputusan Pemerintah.
"Sudah ada koorporasi yang ditetapkan sebagai tersangka. Faktor kerugian negara dalam pembangunan infrastruktur bisa terjadi karena suap," ucapnya menambahkan.
Kegiatan seminar dengan tema "Keselamatan Kerja dan Kegagalan Bangunan Serta Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Konstruksi.
Seminar yang diselenggarakan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (Intakindo) dibuka Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin.
Pada kesempatan itu Ketua Badan Keahlian Teknip Sipil DPN Intakindo Dr. Laksono Djoko Nugroho menyampakan materi kseselamatan kerja, kegagalan bangunan dan pencegahan tindak pidana korupsi pada proyek konstruksi. (*/d1)