
Aturan Mudik Lebaran 2022 Jalur Darat, Laut, dan Udara
Berita Terkait
- Aturan Baru PPh Jasa Konstruksi: Klasifikasi, Tarif, dan Batas Waktu0
- E-catalog Bina Marga dan SDA Resmi Dirilis, Permudah Pengadaan Barang dan Jasa0
- 68.178 Sertifikat Jasa Konstruksi Telah Terbit, Ini Rinciannya4
- Sertifikasi Badan Usaha Konstruksi Kini Makin Mudah Melalui Sistem OSS3
- Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Butuh Legalitas Asesor Kontraktor0
- LPJK Targetkan Sertifikasi 90.000 Badan Usaha Konstruksi Tahun Ini0
- Ini Aturan Operasional Jasa Konstruksi Non-Publik Selama PPKM Darurat0
- INTAKINDO MELAYANI ANGGOTA0
- Ini Sederat Dampak Positif UU Cipta Kerja Bagi Sektor Jasa Konstruksi4
- Menjawab Tantangan RI Genjot Infrastruktur Pakai Material Lokal 0
Berita Populer
- UKM Bisa Ikut Tender Konstruksi Rp 15 Miliar, Ini Syaratnya
- Sertifikasi Amdal
- Auditor Lingkungan Hidup
- Sertifikasi Badan Usaha Konstruksi Kini Makin Mudah Melalui Sistem OSS
- Aturan Baru PPh Jasa Konstruksi: Klasifikasi, Tarif, dan Batas Waktu
- Pertimbangan Geologi Teknik Penting dalam Pembangunan Infrastruktur
- Ini Sederat Dampak Positif UU Cipta Kerja Bagi Sektor Jasa Konstruksi
- Ini Aturan Operasional Jasa Konstruksi Non-Publik Selama PPKM Darurat
- 5D BIM Cubicost Introduction Training
- Mengenal Teknologi Konstruksi Bangunan Tahan Gempa

Keterangan Gambar : Ilustrasi Mudik (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Pemerintah mengeluarkan aturan baru mudik lebaran tahun 2022. Setelah selama dua tahun melarang mudik lebaran dalam rangka pencegahan penularan COVID-19, kini pemerintah memperbolehkan mudik lebaran dengan aturan tertentu. Aturan baru mudik lebaran 2022 dituangkan dalam Surat Edaran satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022. Aturan ditujukan untuk pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN dengan transportasi udara, laut, darat dengan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota.
Syarat untuk Pemudik
Bagi Penerima Vaksin Booster
Pelaku perjalanan dalam negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga atau vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
Bagi Penerima Vaksin Dosis Kedua
Pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1X24 jam atau hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi Penerima Vaksin Dosis Pertama
Pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi yang Memiliki Kondisi Khusus
Pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin harus melakukan kewajiban tertentu, yaitu:
- Wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
- Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dengan menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Bagi Anak-Anak
Berikut aturan mudik bagi anak-anak atau pelaku perjalanan yang berusia kurang dari enam tahun:
- Pelaku perjalanan dalam negeri yang berusia di bawah enam tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi.
- Tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
Aturan Protokol Kesehatan untuk Pemudik
Pemudik diwajibkan mengikuti aturan protokol kesehatan selama perjalanan mudiknya, yaitu:
- Wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker media yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker ke tempat yang telah disediakan.
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain dan menghindari kerumunan.
- Tidak diperbolehkan berbicara satu atau dua arah melalui telepon maupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, penyeberangan laut, sungai, danau, serta perjalanan udara.
Referensi:
Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Mudik Lebaran 2022", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/04/12/03000061/aturan-mudik-lebaran-2022.
Editor : Monica Ayu Caesar Isabela
