Workshop Tertib Penyelenggara Jasa Konstruksi dan Klinik Konstruksi

By Administrator 07 Jun 2021, 10:31:10 WIB Konstruksi
Workshop Tertib Penyelenggara Jasa Konstruksi dan Klinik Konstruksi

Keterangan Gambar : Workshop Tertib Penyelenggara Jasa Konstruksi dan Klinik Konstruksi


 

Klinik Konstruksi ?

Layanan klinik konsultasi konstruksi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam rangka tercapainya keselamatan konstruksi di tingkat nasional dan daerah yang ditangani oleh tim ahli sesuai bidang pengadaan barang/jasa, kontrak konstruksi, dan keselamatan konstruksi.

Target Layanan Klinik Konstruksi

Penyedia jasa konstruksi sebagai pelaksana konstruksi

Pengguna jasa konstruksi sebagai pihak yang bertanggungjawab atas pelaksanaan konstruksi dilingkungan Kementerian PUPR

Pemerintah Daerah sebagai penanggungjawab pelaksanaan konstruksi di tingkat daerah

Masyarakat konstruksi adalah seluruh masyarakat yang melakukan konstruksi

 

"Punya masalah seputar konstruksi? Konsultasikan konstruksi anda pada ahlinya"

Alur Layanan

1. DAFTAR

Pemohon mengisi form registrasi secara online (http://klikon.pu.go.id) atau manual dengan mendatangi kantor balai jasa konstruksi wilayah.

2. MASUK

Pemohon akan memperoleh user ID dan password yang dikirimkan ke email Pemohon.

3. UNGGAH

Pemohon mengisi form permasalahan dan mengunggah dokumen kontrak pekerjaan konstruksi atau dokumen permasalahan.

4. VERIFIKASI PERMASALAHAN

Data dan dokumen akan langsung di verifikasi dan akan langsung dijadwalkan konsultasi kelas diskusinya.

5. KONSULTASI PERMASALAHAN

Proses konsultasi kelas diskusi atau indept dengan tenaga ahli sesuai bidang layanan.

6. HASIL

Pemohon akan mendapatkan lembar hasil penelaahan yang dapat di unduh di halaman profil.

7. SURVEY KEPUASAN LAYANAN

Survey kepuasan dari pemohon untuk pelayanan konsultasi dan lembar hasil penelaahan dari kami.

Sumber : http://klikon.pu.go.id




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Write a comment

Ada 1 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment