Rakernas dan Seminar INTAKINDO 22 September 2018

By Administrator 07 Jun 2021, 10:32:47 WIB Organisasi
Rakernas dan Seminar INTAKINDO 22 September 2018

RAPAT KERJA NASIONAL ini merupakan tindak lanjut dari Musyawarah Nasional INTAKINDO III Tahun 2018. Dalam RAKERNAS ini akan membahas program kerja dan kegiatan INTAKINDO diselenggarakan di Hotel Rich Daerah Istimewa Yogyakarta.

Selain itu kegiatan ini juga untuk menjalin persahabatan, keakraban dan ajang silaturahmi antar Anggota INTAKINDO Se- INDONESIA dan Stakeholders INTAKINDO Se-INDONESIA. Didalam pertemuan Rapat Kerja Nasional yang diselenggarakan dari tanggal 21-22-23 September 2018 ini diselenggarakan pula Seminar serta Pengenalan Kode Etik dan Tata Laku Profesi Konsultan.

DPN INTAKINDO pada kesempatan kali ini akan menyelenggarakan RAPAT KERJA NASIONAL, pada Bulan September 2018. Kegiatan tersebut, bertujuan untuk membahas program kerja nasional dengan tema: “MELALUI KOMPETENSI TENAGA AHLI MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN“. RAKERNAS sebagai ajang menjalin tali silaturahmi dan kerjasama yang sinergis antar DPP INTAKINDO Se-INDONESIA dengan para pemangku kepentingan, yang meliputi: pengguna jasa sektor pemerintah maupun swasta, kontraktor, supplier atau produsen bahan (Mitra Kerja).

Bagi para Mitra Kerja INTAKINDO acara RAPAT KERJA NASIONAL merupakan sarana promosi yang efektif dalam memperkenalkan produk "building material" kepada pengguna jasa, pada khususnya tenaga ahli yang dimiliki oleh INTAKINDO seluruh Indonesia sehingga dimungkinkan untuk memperkenalkan produk saudara kepada masyarakat melalui kegiatan pembangunan, baik yang didanai oleh pemerintah maupun swasta.

Materi Rapat Kerja Nasional INTAKINDO 2018, mencakup: Program Kerja dan Keuangan Organisasi, Pembahasan tentang rencana program pengembangan profesi baik dalam rangka mempersiapkan seorang calon tenaga ahli untuk mengikuti program sertifikasi (proses formation/pembentukan profesi), maupun program pengembangan profesi berkelanjutan (PPKB/CPD) bagi tenaga ahli bersertifikat. Pembahasan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Kode Etik dan Tata Laku Profesi Konsultan. Pada Rakernas kali ini menghasilkan putusan bahwa LSP harus tetap berjalan mengikuti aturan UU jaskon Nomor 2 tahun 2017, selain itu menyetujui adanya kenaikan biaya keanggotaan namun harus disesuaikan dengan kondisi masing2.

Sedangkan untuk seminarnya mempunyai bahasan yakni : Peran Kompetensi Kerja Tenaga Ahli Konstruksi Dalam Pencapaian Mutu dan Kehandalan Bangunan Peran Kompetensi Kerja Tenaga Ahli Konstruksi Dalam Mewujudkan Pembangunan Yang Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan.

Hamza

 

 




Video Terkait:


Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment