Auditor Lingkungan Hidup

By Administrator 19 Mar 2018, 11:06:51 WIB Opini Dan Wacana
Auditor Lingkungan Hidup

KETENTUAN PERUNDANGAN    
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, bagi usaha dan/kegiatan yang menunjukan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan diwajibkan melakukan AUDIT LINGKUNGAN HIDUP. Untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tersebut, telah ditetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2013
tentang Audit Lingkungan Hidup.
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2013 Pasal 1, Audit Lingkungan Hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai
ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang
ditetapkan pemerintah.

SIFAT AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
Audit  Lingkungan Hidup terdiri atas :
 I. Audit Lingkungan Hidup yang bersifat Sukarela,
II. Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan, yaitu audit
    yang diwajibkan oleh Menteri Kepada:
     a. Usaha dan/atau kegiatan tertentu yang beresiko tinggi terhadap lingkungan, dan atau
     b. Usaha   dan/atau  kegiatan  yang  menunjukkan ketidaktaan terhadap perundang-undangan di bidang  perlindungan dan pengelolaan
         lingkungan hidup.

PELAKSANAAN AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
Audit Lingkungan Hidup dilaksanakan oleh Auditor Lingkungan Hidup yang memiliki sertifikat kompetensi
dan hasil audit akan dinilai oleh Menteri. Kualifikasi
Auditor terdiri atas :
 1. Auditor Utama, dan
 2. Auditor

Audit Lingkunagan Hidup dilaksanakan oleh Tim Audit Lingkungan Hidup, yang terdiri atas :
 a. 1(satu)  orang  Auditor LH berkualifikasi Auditor  
       Utama, sebagai Ketua Tim;
  b. Paling    sedikit   1(satu)   orang   Auditor   LH   yang
       berkualifikasi Auditor, sebagai Anggota Tim, dan
  c.  Ahli  yang  membidangi   usaha   dan/atau kegiatan
       yang bersangkutan, sebagai Anggota Tim.

SERTIFIKASI KOMPETENSI AUDITOR LH
Sertifikasi Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) Audit Lingkungan Hidup yang
ditunjuk oleh Menteri. Sertifikat Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
INTAKINDO merupakan salah satu lembaga yang ditunjuk oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi auditor lingkungan hidup sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 308 Tahun 2010 tentang Penunjukan Lembaga Sertifikasi Kompetensi Untuk Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Sertifikasi Kompetensi Auditor
Lingkungan Hidup.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Write a comment

Ada 3 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment